Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi

Satu dari empat hakim meminta Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta untuk dibebaskan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam persidangan merupakan hal yang wajar terjadi.

Sebelumnya, satu dari empat hakim meminta Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta untuk dibebaskan.

"Adanya dissenting opinion dalam musyawarah majelis hakim baik ditingkat PN [Pengadilan Negeri] maupun bahkan tingkat MA [Mahkamah Agung] sudah hal lumrah terjadi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

KPK, kata Ali, menghormati pendapat hakim yang berbeda, sekalipun dari awal penyidikan hingga persidangan, alat bukti yang telah di miliki KPK sudah jelas.

"Namun demikian, sekalipun pendapat hakim tidak bulat, amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Saat ini, Ali menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih bersikap pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Selama 7 hari ke depan setelah putusan tersebut dibacakan," kata Ali.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Joko Subagyo.

Joko menyatakan Yul Dirga tidak terbukti menerima suap dalam kasus persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), sebagaimana dakwaan jaksa.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama," kata Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut Joko, Yul Dirga tidak terbukti menerima suap masing-masing 18 ribu dolar AS dan 14 ribu dolar AS.

Joko menilai Yul Dirga seharusnya dibebaskan.

"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, mantan KPP PMA 3 DKI Jakarta Yul Dirga dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Ia juga dihukum denda Rp300 juta.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas