Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi

Satu dari empat hakim meminta Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta untuk dibebaskan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ada Hakim Minta Terdakwa Kasus Suap Pajak Bebas, KPK Sebut Hal Itu Lumrah Terjadi
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

"Menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat M Siradj, Rabu (1/7/2020).

Jika denda tersebut tidak dibayar, Yul Dirga akan dihukum penjara 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 32.800 dolar AS dan Rp50 juta.

Yul Dirga dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas