Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Terakhir Cetak Kartu Tanda Peserta UTBK 2020, Pukul 12.00 WIB, Perhatikan 3 Hal Berikut Ini

Waktu cetak kartu tanda peserta UTBK 2020 akan berakhir hari ini, segera akses laman portal.ltmpt.ac.id & perhatikan 3 hal penting, Kamis (2/7/2020).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Hari Terakhir Cetak Kartu Tanda Peserta UTBK 2020, Pukul 12.00 WIB, Perhatikan 3 Hal Berikut Ini
Instagram @ltmptofficial
Hari Terakhir Cetak Kartu Tanda Peserta UTBK 2020, Pukul 12.00 WIB, Perhatikan 3 Hal Berikut Ini. 

TRIBUNNEWS.COM – Berdasarkan jadwal yang dirilis Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), waktu cetak kartu tanda peserta UTBK akan berakhir hari ini, Kamis (2/7/2020).

Cetak kartu tanda peserta UTBK 2020 dilayani hingga pukul 12.00 WIB.

Jadi, segera mencetak ulang kartu tanda peserta di laman portal.ltmpt.ac.id.

Kemudian, perhatikan dengan seksama untuk tempat dan waktu pelaksanaan tes.

Calon mahasiswa dapat langsung menghubungi Pusat UTBK PTN tempat tes berlangsung.

Baca: Protokol Kesehatan UTBK-SBMPTN 2020 di Masa Pandemi COVID-19

Baca: Jadwal Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020, Lengkap dengan Prosedurnya di Masa Pandemi Covid-19

Diketahui, Panitia LTMPT telah merilis perubahan jadwal UTBK-SBMPTN 2020 pada Rabu (24/6/2020).

Kini, pelaksanaan tes UTBK dibagi menjadi dua tahap.

Berita Rekomendasi

Dengan rincian, tahap pertama 5 – 14 Juli 2020 dan tahap kedua pada 20 – 29 Juli 2020.

LTMPT juga memutuskan untuk memundurkan jadwal pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih menyampaikan pengumuman SBMPTN 2020 yang semula dijadwalkan 25 Juli 2020 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2020.

"Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat," kata Prof Nasih melalui rilis resmi.

Prof Nasih menambahkan pelaksanaan UTBK harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN.

Kemudian, mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.

"Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," ungkap Prof Nasih yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas