Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Telah Disepakati DPR dan Pemerintah

Supratman Andi Agtas mengatakan selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada RUU tambahan yang diusulkan pemerintah dan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Telah Disepakati DPR dan Pemerintah
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyepakati sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara Baleg dengan Menkumham Yasonna Laoly, di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Turut hadir Alirman Sori, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada RUU tambahan yang diusulkan pemerintah dan DPR.

Sementara itu ada 2 RUU yang diganti dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Berikut daftar 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 : 

1. Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

Berita Rekomendasi

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

8. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas