Ini 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Telah Disepakati DPR dan Pemerintah
Supratman Andi Agtas mengatakan selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada RUU tambahan yang diusulkan pemerintah dan DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)
14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
Daftar Tambahan RUU Prolegnas Prioritas 2020.
Usulan DPR (Komisi III):
1. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)
Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:
1. Badan Legislasi mengganti RUU tentang Penyadapan (DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (DPR)
2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Pemerintah)