Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Telah Disepakati DPR dan Pemerintah

Supratman Andi Agtas mengatakan selain mencabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, ada RUU tambahan yang diusulkan pemerintah dan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, Telah Disepakati DPR dan Pemerintah
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, Kamis (2/7/2020). 

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

13. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian (Omnibus Law)

14. Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

BERITA REKOMENDASI

16. Rancangan Undang-Undang tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

Daftar Tambahan RUU Prolegnas Prioritas 2020.

Usulan DPR (Komisi III):
1. RUU tentang Jabatan Hakim (DPR)

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)

Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Pemerintah)


2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (DPR/ Pemerintah)

Mengganti RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020:

1. Badan Legislasi mengganti RUU tentang Penyadapan (DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (DPR)

2. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Pemerintah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas