Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi

Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terbukti bersalah dan divonis mati.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Kini Divonis Mati, Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Selingkuh hingga Tak Manusiawi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis. 

TRIBUNNEWS.COM - Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terbukti bersalah.

Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.

Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

 Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Hukuman Ringan, Akui Dirinya Lemah: Kasihanilah Saya

 Zuraida Hanum, Otak Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaluddin Divonis Mati, Anak Korban Nangis: Cukup Puas

Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin menangis minta belas kasihan.
Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin menangis minta belas kasihan. (Kolase Tribunnewsmaker - TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP/Riski Cahyadi)

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum.

Berita Rekomendasi

Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.

Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

HALAMAN SELANJUTNYA ===========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas