Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Novel Baswedan Terkait Sidang Penganiayaan
Upaya tindak lanjut laporan itu dilakukan dengan cara meminta keterangan kepada pihak pelapor/korban dengan no. laporan RSM : 5745-0372/VI/20.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menjerat terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Upaya tindak lanjut laporan itu dilakukan dengan cara meminta keterangan kepada pihak pelapor/korban dengan no. laporan RSM : 5745-0372/VI/20.
Anggota Komjak penanggungjawab di bidang informasi dan dokumentasi, Ibnu Mazjah, mengatakan pihak yang dimintai keterangan atau diperiksa tersebut yaitu Novel Baswedan, selaku saksi korban dalam perkara dugaan penyiraman air keras.
Baca: Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Menaruh Harapan di Sidang Putusan Penyiraman Air Keras
Lalu, para pihak yang dimintai keterangan, yaitu Nelson, selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan, Biro Hukum KPK, dan Yudi Purnomo Harahap selaku Wadah Pegawai KPK. Upaya permintaan keterangan dilakukan di kantor Komjak, pada Kamis (2/7/2020).
"Masing-masing dimintai keterangan sehubungan dengan laporan yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara a quo," kata Ibnu, dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, proses permintaan keterangan dilakukan oleh para komisioner Komisi Kejaksaan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19.
"Antara lain dengan menjaga jarak aman antara pemeriksa dengan saksi-saksi serta menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum dilakukannya pemeriksaan," tambahnya.