Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PAN Singgung Lemahnya Koordinasi Imigrasi dan Kejaksaan soal Djoko Tjandra

"Sungguh sangat disesalkan dan ini menjadi tamparan buat aparat penegak hukum kita," katanya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Politikus PAN Singgung Lemahnya Koordinasi Imigrasi dan Kejaksaan soal Djoko Tjandra
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Sarifuddin Sudding 

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko.

Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia.

Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko.

Baca: Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra: Tidak Ada Alasan DPO Dibiarkan Berkeliaran

Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.

Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas