Politikus PAN Singgung Lemahnya Koordinasi Imigrasi dan Kejaksaan soal Djoko Tjandra
"Sungguh sangat disesalkan dan ini menjadi tamparan buat aparat penegak hukum kita," katanya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra disebut telah berada di Indonesia sejak 3 bulan yang lalu.
Namun, keberadaan Djoko Tjandra yang masuk kembali ke Tanah Air setelah buron tidak diketahui pihak imigrasi.
Baca: Jika Benar Sudah di Indonesia, Djoko Tjandra Diduga Pakai Paspor Palsu atau Masuk Lewat Jalur Tikus
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menyesalkan buronan yang leluasa keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.
"Sungguh sangat disesalkan dan ini menjadi tamparan buat aparat penegak hukum kita. Ini menunjukkan masih lemahnya koordinasi antar instansi, baik pihak imigrasi maupun pihak kejaksaan selaku eksekutor," ujar Sarifuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).
Sarifuddin pun mengungkapkan perlunya pembenahan dalam tubuh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terutama di bagian imigrasi.
Menurutnya akan berbahaya dan mengancam kedaulatan bangsa apabila pijak imigrasi tidak bisa mendeteksi seorang buronan.
Oleh karena itu, dia meminta Kemenkumham bertanggung jawab.
"Kemenkumham sangat perlu dibenahi, karena sangat berbahaya kalau lalu lintas orang di pihak imigrasi tidak mampu di deteksi," ucapnya.
"Ini bisa mengancam kedaulatan bangsa. Jadi pihak Kemenkumham harus bertanggungjawab mengapa seorang buron pelaku kejahatan yang mempunyai kekuatan hukum tidak bisa terdeteksi oleh pihak imigrasi," kata dia.
Politikus PAN tersebut juga mengatakan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah dengan mengklarifikasi keberadaan Djoko Tjandra pada kuasa hukum yang bersangkutan.
Bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra juga tidak melaporkan keberadaan yang bersangkutan meski mengetahui Djoko Tjandra menyandang status buron.
"Saya kira aparat penegak hukum bisa mengklarifikasi keberadaan joko Tjandra pada penasihat hukumnya yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum. Sementara dia mengetahui bahwa yang bersangkutan dalam status buron Kejaksaan Agung," jelas Sarifuddin.
"Kalau ada indikasi keterlibatan pengacara dalam melindungi Djoko Tjandra, sangat berdasar apabila dimintai pertanggungjawaban hukum," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.