Pulihkan Ekonomi di Desa, Pemerintah Terbitkan Protokol Normal Baru Desa
Sisi pemerintah bertanggung jawab memberikan arahan dan menyediakan fasilitas, sedangkan sisi warga mengikuti sesuai ketentuan pemerintah desa.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan protokol normal baru desa yang wajib dijalankan masyarakat di desa.
Menurutnya, protokol normal baru desa ini berdasarkan dua sisi yakni pemerintah dan warga.
Sisi pemerintah bertanggung jawab memberikan arahan dan menyediakan fasilitas, sedangkan sisi warga mengikuti sesuai ketentuan pemerintah desa.
"Jadi pelaksanaan protokol normal baru desa tidak terlepas dari kedua pihak. Misalnya tidak keluar rumah saat sakit, selalu menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan, membersihkan barang bawaan, hingga melapor pemda jika menerima tamu atau hendak berpergian," jelas Abdul Halim di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Sebaliknya, pemerintah desa secara konsisten harus membersihkan fasilitas umum dengan cairan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, menyiapkan pos kesehatan, mengedukasi masyarakat, dan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota.
Mendes menyebut tujuan dari protokol normal baru desa adalah untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan wabah corona.
"Protokol ini berfungsi menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru," tuturnya.
Mendes optimistis protokol normal baru desa dapat menumbuhkan rebound ekonomi di desa.
Dia menyebut banyak dari tempat wisata di desa yang belum dibuka lantaran tidak ada panduan yang tepat.
"Saya ilustrasikan di Goa Kidul DIY bisa dibuat berjarak minimal 10 orang karena yang penting penerapan protokol yang ketat. Saya minta Juli ini wisata desa yang dibawah naungan Bumdes atau dibawah pengelolaan desa agar dibuka kembali," tukas Abdul Halim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.