Sesuai Harapan, Anak Hakim Jamaluddin Menangis Dengar Ibu Tirinya Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati
Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan hakim memvonis Zuraida Hanum dengan hukuman mati.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, Rabu (7/1/2020)
Mendengar vonis terhadap Zuraida Hanum, seisi ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan bergemuruh karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan tersebut sesuai dengan harapannya.
Bahkan, Kenny terlihat menangis cukup keras mendengar vonis terhadap ibu tirinya tersebut.
Terlihat Kenny menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," kata Cut sambil memeluk Kenny.
Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!
Mendengar hal tersebut, tangisan Kenny pun semakin menjadi.
Sesaat sebelum sidang dimulai, Kenny mengungkapkan harapannya.
Ia berharap ibu tirinya Zuraida Hanum dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.
"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" katanya.
Baca: Reaksi Dua Anak dan Asisten Pribadi Korban Jamaluddin Dengar Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati
Kenny mengatakan apabila hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta Jaksa melakukan banding.
"Kami akan minta jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim.
"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar dilansir dari Tribun Medan.
Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati Sontak Bikin Ruang Sidang di Cakra 8 PN Medan Bergemuruh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.