Tolak Laporan Seorang Pria Pidanakan Ibu Kandung, AKP Priyono Terima Penghargaan dari Polda NTB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyono Suhartono dapat pengahargaan dari Kapolda NTB karena menolak laporan anak yang ingin pidanakan ibu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyono Suhartono menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibu kandungnya mendapat atensi dari Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Tak hanya menolak, Priyono juga menceramahi si anak agar tidak durhaka kepada ibunya.
Aksi AKP Priyono tersebut viral di media sosial
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan Priyono mendapatkan penghargaan dari Polda NTB.
Penghargaan yang diberikan berupa piagam dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara.
"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Artanto mengatakan dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusannya yang viral saat Priyono menolak pelaporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," katanya.
Baca: Ribut Masalah Motor, Pria di NTB Nekat Laporkan Ibu Kandung, Polisi Menolak: Mohon Maaf Bos
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran tindakannya menolak laporan seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibu kandungnya berinisial K (60).
Anak tersebut melaporkan ibunya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Baca: Kronologi Seorang Anak di NTB Ingin Penjarakan Ibu Kandungnya Gara-gara Sepeda Motor
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu, oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama, M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyo kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).
Saat itu, Priyo mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun sang anak tetap bersikeras untuk melaporkan ibunya.
Priyo pun dengan tegas mengatakan tidak akan menerima laporan tersebut.
Ia sampai tak habis pikir mengapa hanya permasalahan motor, si anak tega melaporkan ibunya.
Baca: 6 Fakta Pengantin Wanita yang Ternyata Lelaki Menipu Suami di NTB: Kenal di Medsos, Kini Dipenjara
"Tetapi anaknya tetap bersikeras, saya sampai spontan bilang ingin beli motornya tapi dengan syarat sujud dengan ibunya," katanya
Karena sang anak tetap kukuh ingin melaporkan ibunya, Priyo menyuruhnya pulang untuk menenangkan pikiran.
Ia menyarankan agar perseteruan ibu dan anak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Hingga Senin (29/6/2020) kemarin, Priyo menuturkan sang anak tidak datang lagi.
Tetapi informasi terbaru yang dia dapatkan, anak tersebut mau melaporkan ke Polda NTB.
"Pelaku belum datang lagi, infonya pelaku mau melapor ke Polda. Saya bilang ya itu hak pelapor mau melapor dimana saja silakan," ujar Priyo.
Lantas apa yang melatarbelakangi sosok Priyo menolak laporan anak tersebut?
Priyo mengaku tidak tega melihat seorang ibu yang sudah lanjut usia harus berurusan dengan polisi hanya karena permasalahan sepele.
"Intinya kalau bicara profesional kita tidak boleh menolak laporan, tapi di sisi lain, saya juga manusia biasa yang punya hati nurani."
"Kalau laporannya saya terima saya proses, terlalu kejam rasanya."
"Kasian banget saya melihat ibu itu sambil menangis," tuturnya.
Sejak menjabat sebagai Kasat Reskrim di Lombok Tengah, Priyo mengaku baru pertama kali mendapat laporan seperti ini.
Ia pun berharap bila terjadi kasus serupa, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan tokoh masyarakat saja.
"Harapan saya kalau ada perkara seperti ini pikirkan baik-baik, pikirkan dengan kepala dingin. Mungkin lebih bagus libatkan tokoh masyarakat, kepala desa, tokoh agama, dirundingin saja tidak perlu dipolisikan," jelas Priyo.
Lebih lanjut, Priyo pun mengaku senang kala dirinya mendapat banyak pujian dari warganet dan lembaga-lembaga lain.
Artinya, tindakan dirinya menolak laporan mendapat dukungan dari banyak pihak.
"Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan hati nurani saya. Tapi pada intinya dari pimpinan dan masyarakat senang, alhamdulillah bisa membawa nama institusi Polri ke arah baik," katanya.