Tolak Laporan Seorang Pria Pidanakan Ibu Kandung, AKP Priyono Terima Penghargaan dari Polda NTB
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyono Suhartono dapat pengahargaan dari Kapolda NTB karena menolak laporan anak yang ingin pidanakan ibu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyono Suhartono menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibu kandungnya mendapat atensi dari Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Tak hanya menolak, Priyono juga menceramahi si anak agar tidak durhaka kepada ibunya.
Aksi AKP Priyono tersebut viral di media sosial
Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan Priyono mendapatkan penghargaan dari Polda NTB.
Penghargaan yang diberikan berupa piagam dalam rangka HUT ke-74 Bhayangkara.
"Iya benar, jadi piagam penghargaan kepala Polda NTB ini diberikan karena dedikasinya di bidang penegakan hukum," kata Artanto kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).
Artanto mengatakan dedikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah keputusannya yang viral saat Priyono menolak pelaporan anak yang ingin mempidanakan ibu kandungnya sendiri.
"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," katanya.
Baca: Ribut Masalah Motor, Pria di NTB Nekat Laporkan Ibu Kandung, Polisi Menolak: Mohon Maaf Bos
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran tindakannya menolak laporan seorang anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan ibu kandungnya berinisial K (60).
Anak tersebut melaporkan ibunya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyo menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyo menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Baca: Kronologi Seorang Anak di NTB Ingin Penjarakan Ibu Kandungnya Gara-gara Sepeda Motor