Wacana Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis Beberkan Sejarah Panjang Perjuangan RUU PKS
Wacana mengeluarkan RUU PKS dari dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 menuai kecaman.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Wacana mengeluarkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PSK) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 menuai kecaman.
Diketahui usulan tersebut dikeluarkan oleh Komisi VIII DPR yang merasa kesulitan untuk merampungkan RUU ini.
Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani, memberikan pandangannya.
Ia membeberkan perjuangan untuk mengesahkan RUU PKS sudah berlangsung puluhan tahun.
Bahkan perjuangan untuk mengawal RUU ini sudah dilakukan oleh para aktivis dan lembaganya sejak 19 tahun yang lalu.
"Dimulai tahun 2001 hingga 2010 melakukan data analisa kasus yang ada Komnas Perempuan dan pada tahun 2014 Komnas Perempuan bersama Forum Pengada Layanan termasuk SPEK-HAM masuk bagian di dalamnya, akademisi serta pakar hukum menyusun draft naskah akdemiknya."
"Selain itu hingga sampai sekarang advokasi kami bersama jejaring layanan bagi korban kekerasan berbasis gender masih tetap dilakukan hingga di akhir tahun 2019 Rancangan tersebut menjadi prioritas DPR RI dan menjadi usulan DPR RI," jelas Fitri kepada Tribunnews, Rabu (1/7/2020).
Baca: Polemik RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, Komnas Perempuan hingga Wakil Ketua DPR Angkat Bicara
Melihat sejarah perjuangan yang panjang dan rencana mengeluarkan RUU ini dari (Prolegnas) Prioritas 2020 tentu menimbulkan kekecewaan dari berbagai kalangan.
Terkhusus bagi korban kekerasan seksual itu sendiri.
Bagi Fitri, RUU PKS tersebut sebenarnya bisa menjawab kebutuhan bagi seluruh masyarakat melihat dampak kekerasan seksual yang sangat luas.
Ia memandang selama ini belum ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan dan jaminan bagi korban terutama korban Kekerasan Seksual.
"Rancangan Undang-undang tersebut sebenarnya melengkapi perlindungan hukum yang ada selama ini seperti UU PKDRT, KUHP, UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak."
"Saya sangat mendukung untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dalam Prolegnas," tandasnya.
Baca: RUU PKS Ditarik karena Pembahasannya Sulit, DPR Dinilai Tak Punya Komitmen Politik Kuat untuk Korban
DPR RI Dinilai Abai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.