Anggota Komisi III DPR: Jangan Ada yang Bermanuver untuk Menduduki Kursi Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Bursa Calon Kapolri, Anggota Komisi III DPR RI Singgung Opsi Perpanjang Masa Jabatan Idham Azis hingga Peluang Kabaharkam
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan bursa calon Kapolri masih sangat cair.
Dimana masing-masing perwira tinggi dianggap memiliki peluang yang sama.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Sarifuddin mengatakan ada sejumlah opsi yang bisa saja terjadi dan beberapa nama yang diprediksi berpeluang kuat. Salah satunya bisa saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengambil opsi memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.
"Presiden bisa saja memperpanjang masa jabatan Idham Aziz sebagai kapolri sampai usia 60 tahun, manakala presiden menganggap bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dan memiliki keahlian khusus, hal ini diatur dalam pasal 30 UU No 2 Tahun 2002," ujar Sarifuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020).
Sarifuddin mengatakan keputusan tersebut bisa saja diambil Jokowi. Pasalnya Jokowi dinilainya terkadang mengambil keputusan di luar dugaan.
Apalagi saat ini Indonesia berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dari kepolisian.
"Saya sih melihatnya bisa saja pak Idham Azis ini dilihat (oleh Jokowi, - Red) masih sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dan sangat dibutuhkan institusi kepolisian serta memang punya keahlian khusus di bidang itu," kata dia.
"Maka sesuai dengan pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa bisa saja presiden memperpanjang usia pensiun sampai 60 tahun. Jadi bisa saja itu terjadi," imbuhnya.
Selain itu, Sarifuddin mengatakan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto juga berpeluang bila menilik tema dari Hari Bhayangkara ke-74.
Adapun tema Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh tanggal 1 Juli 2020 kemarin adalah 'kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif'.
"Itu kan berarti arahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban kan begitu. Dan maka domain itu ada di Kabaharkam. Tapi ya kita hanya menduga-duga saja, segala keputusan ada di tangan presiden," kata Sarifuddin.
Sarifuddin juga membaca sebuah artikel berita yang memberitakan adanya aksi dukungan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana untuk menduduki posisi Tribata 1 (TB 1).
Namun demikian, Sarifuddin menegaskan hal ini masih terlalu dini untuk dibicarakan. Dia meminta Korps Bhayangkara menciptakan suasana kondusif di internalnya.
Dia juga mengingatkan agar masa ini tak dimanfaatkan pihak tertentu untuk bermanuver mendapatkan dukungan untuk mendapatkan jabatan.
"Kalau saya menilai ini kan masih tujuh bulan ke depan, terlalu dini lah untuk dibicarakan. Kita berharap internal kepolisian betul-betul solid apalagi dalam situasi seperti ini menghadapi kamtibmas dan bagaimana cara menciptakan suasana yang kondusif di internal kepolisian. Dalam kondisi seperti ini jangan ambil manuver atau bermanuver untuk menduduki posisi Tribata 1," jelasnya.
Akan tetapi berdasarkan amanat Pasal 11 UU No 2 tahun 2002, pengangkatan dan pemberhentian kapolri adalah merupakan hak presiden dengan mendapatkan persetujuan dari DPR.
Sarifuddin mengatakan calon Kapolri tentunya adalah perwira tinggi kepolisian yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.
"Berdasar hal tersebut, maka para perwira tinggi bintang tiga punya peluang yang sama untuk menduduki jabatan tersebut sesuai kehendak presiden," tandasnya.