Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III DPR: Jangan Ada yang Bermanuver untuk Menduduki Kursi Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Komisi III DPR: Jangan Ada yang Bermanuver untuk Menduduki Kursi Kapolri
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin langsung upacara kenaikan pangkat pati dan pamen polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Idham Aziz menaikan sebanyak 24 pati dan 90 pamen Polri pada upacara tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Bursa Calon Kapolri, Anggota Komisi III DPR RI Singgung Opsi Perpanjang Masa Jabatan Idham Azis hingga Peluang Kabaharkam

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan bursa calon Kapolri masih sangat cair.

Dimana masing-masing perwira tinggi dianggap memiliki peluang yang sama.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Sarifuddin mengatakan ada sejumlah opsi yang bisa saja terjadi dan beberapa nama yang diprediksi berpeluang kuat. Salah satunya bisa saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru mengambil opsi memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.

"Presiden bisa saja memperpanjang masa jabatan Idham Aziz sebagai kapolri sampai usia 60 tahun, manakala presiden menganggap bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dan memiliki keahlian khusus, hal ini diatur dalam pasal 30 UU No 2 Tahun 2002," ujar Sarifuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020).

Berita Rekomendasi

Sarifuddin mengatakan keputusan tersebut bisa saja diambil Jokowi. Pasalnya Jokowi dinilainya terkadang mengambil keputusan di luar dugaan.

Apalagi saat ini Indonesia berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dari kepolisian.

"Saya sih melihatnya bisa saja pak Idham Azis ini dilihat (oleh Jokowi, - Red) masih sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dan sangat dibutuhkan institusi kepolisian serta memang punya keahlian khusus di bidang itu," kata dia.

"Maka sesuai dengan pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa bisa saja presiden memperpanjang usia pensiun sampai 60 tahun. Jadi bisa saja itu terjadi," imbuhnya.

Selain itu, Sarifuddin mengatakan Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto juga berpeluang bila menilik tema dari Hari Bhayangkara ke-74.

Adapun tema Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh tanggal 1 Juli 2020 kemarin adalah 'kamtibmas kondusif, masyarakat semakin produktif'.

"Itu kan berarti arahnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban kan begitu. Dan maka domain itu ada di Kabaharkam. Tapi ya kita hanya menduga-duga saja, segala keputusan ada di tangan presiden," kata Sarifuddin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas