Basarah: Hak Mengusulkan RUU oleh Anggota DPR Dijamin UU
Basarah menyesalkan jika anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU mengalami kriminalisasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Usai berargumen panjang dengan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengusut laporan itu sebagai pengaduan masyarakat.
"Penyidik menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Setelah berargumen cukup panjang, pelaporan masuk dengan pengaduan masyarakat saja," jelas dia.
"Dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus pengaduan masyarakat. Mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk pengaduan masyarakat atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," tandasnya.
Dalam pelaporannya, Hasto dan Rieke disangka melanggar Pasal 107 b KUHP tentang menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
Adapun ancaman pidana pelanggar dalam pasal ini hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Komentar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis). Hal tersebut menyusul terkait polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan pihaknya belum mengetahui terkait adanya pelaporan tersebut.
"Saya belum dengar (pelaporan tersebut, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews, Jumat (3/7/2020).
Baca: Polemik RUU HIP, Secara Jelas Yudi Latif Sebut Bermasalah dan Tidak Disusun dengan Serius
Dia menyampaikan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu terkait pelaporan tersebut.
"Nanti dicek ada LPnya (Laporan Polisi, Red) nggak," tukasnya.