Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Bukti dan Saksi Ahli, Grab Kecewa Keputusan KPPU

Hotman Paris menyesalkan KPPU memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas

Editor: Content Writer
zoom-in Berikan Bukti dan Saksi Ahli, Grab Kecewa Keputusan KPPU
Warta Kota/Nur Ichsan
Hotman Paris menunjukan salinan gugatan perceraian Ayu Tingting terhadap kliennya, Henry Baskoro Hendarso, Selasa (18/2/2014). Menurut Hotman, kliennya, Enjie mempermasalahkan nama Razak yang berada di belakang nama anak perempuannya itu yang bernama Bilqis Khumairah Razak, menurutnya harusnya nama belakang anak tersebut menggunakan namanya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai Kuasa Hukum Grab dan PT Teknologi Indonesia, Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kliennya atas dugaan diskriminasi mitra pengemudi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Hotman juga menyebut putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional, terlebih bagi Grab yang telah membuka banyak lapangan pekerjaan dan menyediakan biaya transportasi yang terjangkau untuk masyarakat.

“Di saat presiden Joko Widodo sedang bekerja keras membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tulis Hotman dalam keterangan tertulisnya.

Hotman turut menyayangkan denda dengan nilai yang fantastis dijatuhkan kepada Grab dan TPI dalam situasi pandemi.

Baca: Grab Kena Hukum, Tim Hotman Paris Sebut Nama Presiden, Minta Jokowi Awasi KPPU

"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi Covid-19 di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah RI.

Diketahui sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.

Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berita Rekomendasi

Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Baca: Didenda Rp 30 Miliar, Grab Akan Ajukan Banding

Pernyataan Grab Indonesia

Grab menyesalkan KPPU memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI, meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama dengan PT TPI. Pasalnya, tujuannya sederhana: untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi.

Grab menyadari ada banyak mitra pengemudi yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.

Baca: Kronologi Kasus Grab dan TPI, Sekaligus Tanggapan Hotman Paris

Oleh karena itu, Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

"Grab selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi kami. Sistem pemesanan kami adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat
yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang", ungkap Teddy Trianto, Regional Counsel Grab Indonesia.

Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail,dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer,
Hotel Loyalty Program, Retail Membership).

Teddy juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Teddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas