Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar

Nilai penyiraman air keras bersifat pribadi, Teddy Gusnaidi meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan sebesar Rp 3,5 miliar

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Dianggap Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan sebesar Rp 3,5 miliar.

Uang itu adalah biaya pengobatan selama dirawat di Singapura.

Meski demikian, penyidik senior KPK itu tak begitu menggubris.

Novel merasa permasalahan itu lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo.

"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

Berita Rekomendasi

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas