Dianggap Kasus Pribadi, Novel Baswedan Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar
Nilai penyiraman air keras bersifat pribadi, Teddy Gusnaidi meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan sebesar Rp 3,5 miliar
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan sebesar Rp 3,5 miliar.
Uang itu adalah biaya pengobatan selama dirawat di Singapura.
Meski demikian, penyidik senior KPK itu tak begitu menggubris.
Novel merasa permasalahan itu lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).
Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.
“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.