Kartu Prakerja Gelombang 4, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftarannya Melalui prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 masih mengalami penundaan, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini sebelum mendaftar.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 masih mengalami penundaan.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana, Panji Winanteya Ruky, mengatakan bahwa Kartu Prakerja Gelombang 4 akan segera dirilis.
Namun, dia mengatakan belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya tersebut.
"Tidak bisa sampai akhir tahun ini. Harus cepat. Pak Menko Perekonomian menyatakan harus segera dan menjadi prioritas," ujar Panji dalam diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (27/6/2020), dilansir Kompas.com.
Presiden Joko Widodo (jokowi) juga sudah menuntut agar tata kelola dalam pelaksanaan Kartu Prakerja ini segera diperbaiki.
Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 4 nantinya akan dibantu oleh beberapa pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
Penundaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 yang hingga saat ini belum dibuka, disebabkan pihak pemerintah yang masih sibuk melakukan proses evaluasi pada gelombang sebelumnya.
Dari proses evaluasi tersebut didapatkan hasil bahwa paket pelatihan yang berupa kombinasi beberapa pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital kini dihentikan.
Namun dijelaskan bahwa, peserta tetap bisa mengikuti berbagai pelatihan dari mitra platform digital yang ditawarkan secara terpisah (satuan).
Sebelum melakukan pendaftaran gelombang 4, calon peserta dapat mempersiapkan data yang diperlukan untuk pendaftaran Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja ini adalah program bantuan yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).
Kartu Prakerja dapat diakses melalui situs resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Calon pemilik Kartu Prakerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Prakerja adalah 18 tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.