Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembali Minta Penyiram Air Keras Dibebaskan, Novel Baswedan: Lebih Baik Melepas 1000 Orang Bersalah

Novel Baswedan kembali meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya dibebaskan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
zoom-in Kembali Minta Penyiram Air Keras Dibebaskan, Novel Baswedan: Lebih Baik Melepas 1000 Orang Bersalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jaksa beralasan gugurnya Pasal 355 sebagaimana dakwaan karena kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak ada niat melukai Novel dengan air keras.

"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya karena lupa dengan institusi; menjelekkan institusi," ujar Jaksa.

(Tribunnews.com/Daryono)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas