Kembali Minta Penyiram Air Keras Dibebaskan, Novel Baswedan: Lebih Baik Melepas 1000 Orang Bersalah
Novel Baswedan kembali meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya dibebaskan.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya dibebaskan.
Dua terdakwa penyerangan Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, saat ini tengah menjalani persidangan.
Permintaan Novel disampaikan menjelang sidang putusan yang akan berlangsung pada 16 Juli mendatang.
Hal itu disuarakan Novel melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Jumat (3/7/2020).
Baca: Komisi Kejaksaan Dalami Data dan Informasi dari Novel Baswedan
Novel menggunakan peribahasa dalam ilmu hukum dimana lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.
Orang disebut tidak bersalah karena tidak adanya bukti yang layak atau karena dipaksakan dan direkayasa buktinya.
"Adagium dlm ilmu hukum “lebih baik melepas 1000 org bersalah daripada menghukum 1 org tdk bersalah”
Disebut tdk bersalah bila tdk ada basis bukti yg layak utk menghukum. Baik dgn dipaksakan atau dgn kesepakatan utk dikondisikan n direkayasa buktinya.
BEBASKAN," tulis Novel.
Alasan Novel Minta Terdakwa Dibebaskan
Bukan kali ini saja Novel meminta agar dua terdakwa dibebaskan.
Pada pertengahan Juni lalu, Novel telah meminta agar dua terdakwa penyiraman air keras dibebaskan.
Permintaan itu disampaikan setelah jaksa hanya menuntut hukuman satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakan orang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
”Dibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.
Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalan yang dipertontonkan selama persidangan.
Baca: Komisi Kejaksaan Dalami Bukti Laporan Novel Baswedan soal Sidang Teror Air Keras