Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Bakal Pantau Sidang Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, akan dipantau pihak Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Yudisial Bakal Pantau Sidang Putusan Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, akan dipantau pihak Komisi Yudisial (KY).

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.

Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan upaya memantau sidang dilakukan karena ada permintaan dari publik.

Baca: KPK Pakai Mapolresta Samarinda Untuk Periksa Pejabat Kutim Yang Diduga Terlibat Korupsi

"Kalau yang meminta pemantauan, ada. Setiap kasus yang isu publik, KY selalu pantau," ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Selama ini, pihaknya sempat memantau beberapa persidangan kasus Novel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pemantauan dilakukan melalui live streaming dan pemberitaan di media.

Baca: Kembali Minta Penyiram Air Keras Dibebaskan, Novel Baswedan: Lebih Baik Melepas 1000 Orang Bersalah

Menurut dia, majelis hakim tidak bisa diintervensi pihak manapun menjatuhkan putusan. Untuk itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta sidang.

BERITA REKOMENDASI

"Siapa pun tidak boleh intervensi, Komisi Yudisial atau siapa pun tidak boleh intervensi hakim harus begini, harus begitu. Hakim harus memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.

Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.


"Kami harap majeis melihat, memeriksa perkara jernih, objektif seksama berdasarkan alat bukti," ujarnya.

"Nasib (terdakwa,-red) berada di pundak majelis hakim. Apakah akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan," tuturnya.

Tim penasihat hukum meminta putusan seadil-adilnya.

"Kebenaran hakiki yang terungkap, berkenan putusan seperti yang kami sudah sampaikan di pledoi," kata dia.

Tim penasihat hukum mengharapkan majelis hakim agar memutus perkara secara independen serta lepas dari pengaruh segala berita di media massa yang terkesan mempunyai maksud mempengaruhi persidangan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas