Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah 30 Juli 2020

PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 dan puasa hari Arafah dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah 30 Juli 2020
timesofindia.indiatimes.com
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, Puasa Arafah 30 Juli 2020 

Dalam surat edaran terkait tuntunan ibadah di hari raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, PP Muhammadiyah mengimbau, shalat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

Umat Islam dapat menggelar shalat Idul Adha di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.

Adapun tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti salat Idul Adha di lapangan.

Bagi umat Islam yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), shalat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal.

Tentu dengan menerapkan atau memperhatikan sejumlah protokol pencegahan Covid-19.

Untuk ibadah kurban yang biasa dilakukan saat Idul Adha, hukumnya sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.

PP Muhammadiyah juga menyarankan, bagi umat Islam yang mampu berkurban untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

Namun, bagi umat Islam yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, membantu duafa dan berkurban akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

- Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng)

- Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas