Politikus PAN Sebut Jokowi Bisa Saja Perpanjang Masa Jabatan Idham Azis Sebagai Kapolri
Sarifuddin Sudding mengatakan bisa saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.
Nama-nama calon Kapolri pun mulai bermunculan.
Namun, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan bisa saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.
"Presiden bisa saja memperpanjang masa jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri sampai usia 60 tahun, manakala presiden menganggap bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dan memiliki keahlian khusus, hal ini diatur dalam pasal 30 UU No 2 Tahun 2002," ujar Sarifuddin ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020).
Baca: Bursa Calon Kapolri Diprediksi Mengerucut November 2020, Ini 8 Calon Terkuat
Sarifuddin mengatakan keputusan tersebut bisa saja diambil Jokowi. Pasalnya Jokowi dinilainya terkadang mengambil keputusan di luar dugaan.
"Saya kira selama ini berdasarkan pengalaman kita, terkadang pak presiden kita ini kan melakukan hal di luar dugaan dalam mengambil keputusan," kata dia.
Apalagi saat ini Indonesia berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dari kepolisian.
Oleh karenanya, politikus PAN tersebut mengatakan Jokowi bisa memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.
"Saya sih melihatnya bisa saja pak Idham Azis ini dilihat (oleh Jokowi, - Red) masih sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dan sangat dibutuhkan institusi kepolisian serta memang punya keahlian khusus di bidang itu," kata dia.
"Maka sesuai dengan pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa bisa saja presiden memperpanjang usia pensiun sampai 60 tahun. Jadi bisa saja itu terjadi," tandasnya.