Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat, Keanggotaan Encek Unguria di PPP Tamat

Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan partainya memberhentikan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipecat, Keanggotaan Encek Unguria di PPP Tamat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria mengenakan rompi oranye saat akan ditunjukkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan partainya memberhentikan status keanggotaan partai Encek Unguria.

Encek Unguria merupakan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Ketua DPC PPP Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Diberitakan sebelumnya, Encek Unguria bersama suaminya, Ismunandar, yang merupakan Bupati Kutai Timur ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019-2020.

Baca: Restoran Ini Disinyalir Tempat Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur

"Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Baidowi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2020).

Keputusan itu sudah tertuang dalam aturan agar Encek bisa fokus pada proses hukum sampai kepada putusan inkrah.

Baca: KPK Telisik Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kutai Timur Ismunandar

Namun, Baidowi mengatakan Encek masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan melihat asas hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah.

Berita Rekomendasi

"Hal ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus menghadapi kasusnya hingga adanya putusan inkrah. Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena asas hukum kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Baidowi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baidowi menegaskan tindakan yang dilakukan Encek itu nurni atas pribadi dan tidak melibatkan nama partai.

Awiek juga menyampaikan PPP senantiasa menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk menghindari praktik korupsi.

Baca: Apa Saja Peran Bupati Kutim dan Sang Istri yang Kini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penerimaan Hadiah?

PPP, lanjut Baidowi, selalu membekali kader yang akan duduk di kursi legislatif daerah dengan materi antikorupsi dari KPK.

"Dalam setiap kesempatan bimtek (bimbingan teknis) anggota DPRD, kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," pungkas Baidowi.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas