Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah di Zona Hijau Diperbolehkan Buka Asal Penuhi Syarat-Syarat Ini

Pemerintah memberikan syarat kepada sekolah untuk memenuhi daftar periksa kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

BizzInsight
zoom-in Sekolah di Zona Hijau Diperbolehkan Buka Asal Penuhi Syarat-Syarat Ini
Tribunnews/Jeprima
Siswa mengikuti kegiatan simulasi pembelajaran saat era normal baru yang akan diterapkan di SMK Jaya Wisata 2, Pangkalan Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2020). Pemerintah berencana akan membuka kembali sekolah yang berada di zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Panduan ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-882 Tahun 2020.

Penyusunan panduan ini juga melibatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, BNPB, dan Komisi X DPR RI.

Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Untuk Bisa Buka Kembali

Pemerintah memberikan syarat kepada sekolah untuk memenuhi daftar periksa kesiapan menggelar pembelajaran tatap muka.

Daftar kesiapan tersebut wajib dipenuhi oleh pihak sekolah untuk membuka kembali sekolahnya.

"Tadi saya sudah mention, bahwa akan ada ceklis untuk setiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh memulai sekolah tatap muka lagi," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Berita Rekomendasi

Hal pertama yang harus dipenuhi adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan diantaranya toilet yang bersih, dan sarana cuci tangan, serta cairan pembersih tangan, dan disinfektan.

Selanjutnya adalah adanya akses ke fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar sekolah. Lalu sekolah mewajibkan siswa memakai masker.

Pihak sekolah juga diwajibkan memiliki thermogun untuk mengecek temperatur suhu siswa dan guru yang masuk.

Persyaratan kelima mengatur tentang pihak yang tidak boleh melakukan kegiatan di lingkungan sekolah. Aturan ini melarang guru dan orang tua yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid untuk tidak ke sekolah.

"Guru dan orang tua yang punya resiko komorbiditas juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah ya. Apakah itu diabetes atau hipertensi dan lain-lain komorbiditas nya," ungkap Nadiem.

Selain itu, peserta didik yang memiliki kondisi medis atau sakit tidak diperkenankan untuk masuk sekolah.

Sementara kesiapan yang terakhir adalah kesepakatan dengan komite satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

"Jadinya banyak sekali ceklisnya untuk bisa memulai pembelajaran tatap muka protokol ini sesuai dengan protokol kesehatan yang kami dapatkan dari Kemenkes," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan untuk wilayah yang masuk zona hijau.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Penulis: Firda Fitri Yanda/Editor: Dana Delani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas