Mengapa Bupati Ismunandar Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp 4,8 M dan Sertifikat Deposito Rp 1,2 M?
Dalam operasi tangkap tangan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deky Aryanto selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar.
Seusai menjalani pemeriksaan, Deky menghuni sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
KPK tengah menelusuri mengapa Ismunandar membawa buku tabungan Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.
Demikian pula asal muasal uang yang tersimpan di deposito dan tabungan tersebut.
"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 Wita, DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta. Sekira pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Setelah selesai diperiksa, tersangka Deky dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memenuhi protokol kesehatan penyebaran Covid-19.
Pada Jumat (3/7/2020), Deky turut diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa.
Baca: OTT KPK Atas Bupati Kutai Timur, Uang Suap Diduga untuk Biayai Pilkada 2020
Baca: Bupati Kutai Ismunandar Jadi Tersangka Korupsi, Tercatat Hanya Miliki 1 Mobil Seharga Rp 40 Juta
KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini, sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (rekanan) dan Deky Aryanto.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Baca: Profil Bupati Kutai Timur yang Kena OTT KPK, Ismunandar, Rekam Jejak hingga Harta Bertambah Drastis
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Kutai Timur Ismunandar Punya Kekayaan Rp 3,4 M Naik Rp 2,8 M Sejak jadi Bupati