6 Fakta Hasil Investigasi Polri Soal Insiden Dugaan Salah Tembak 2 Warga Oleh Tim Satgas Tinombala
Dalam kasus ini, dua petani kebun kopi yang bernama Syarifudin (25) dan Firman (17) dinyatakan meninggal dunia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI membeberkan kronologi adanya insiden salah tembak yang diduga dilakukan tim Satgas Tinombala di KM 09 Poso, Sulawesi Tengah pada 2 Juni 2020 lalu.
Total, ada enam fakta yang ditemukan oleh kepolisian dalam insiden itu.
Dalam kasus ini, dua petani kebun kopi yang bernama Syarifudin (25) dan Firman (17) dinyatakan meninggal dunia.
Mereka meninggal setelah mengalami luka tembak.
"Danpas Pelopor dan Karo Provost telah berkunjung ke Poso, Sulawesi Tengah untuk melakukan investigasi terhadap 12 anggota atau 1 tim yang pada saat itu bertugas mengamankan wilayah itu," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Polisi Awi Setyono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca: 2 Teroris Anak Buah Ali Kalora Tewas Usai Tembak Polisi di Poso: Pelaku Sempat Melawan
Baca: Buntut Dugaan Insiden Salah Tembak Dua Petani Kopi, 12 Anggota Satgas Tinombala Ditarik ke Jakarta
Baca: Dugaan Salah Tembak, Polda Sulteng Turunkan Tim Investigasi
Dari hasil investigasi, pihaknya telah menarik 12 anggota Satgas Tinombala kembali ke Jakarta.
Sebaliknya, mereka akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI.
"Saat ini anggota tim sebanyak 12 orang Satgas Tinombala sudah ditarik dari daerah operasi ke Jakarta, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Biro Provost Divpropam Polri dan terkait dengan proyektil peluru saat ini sedang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri," pungkasnya.
Berikut 6 fakta hasil investigasi yang ditemukan dan dirilis oleh pihak kepolisian :
1. Satgas Tinombala dibentuk dalam rangka mengedepankan penegakan hukum dengan memburu target operasi yaitu Kelompok Ali Kalora yang sampai saat ini masih ada 14 orang DPO di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.
2. TKP penembakan yakni KM 09 Desa Kawende Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso berdasarkan analisa Tim intelijen dan Tim IT memang wilayah tersebut merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata.
Sehingga demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut dibentuklah Pos Sekat yang berfungsi sebagai kontrol yaitu bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM.09 harus melapor kepada petugas terlebih dahulu.
3. Pada saat kejadian sore hari Pada tanggal 2 Juni 2020 pukul 15.15 WITA dan sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang turun ataupun pulang.
Kemudian pada saat kejadian kedua korban yang memasuki area KM.09 tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu.
Sehingga sebagaimana aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan segera melakukan ambush (penyergapan / penghadangan) terhadap kedua orang tidak dikenal.
4. Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak “jangan bergerak” dan “jangan melarikan diri”.
Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia.
Mengetahui yang ditembak jatuh, maka anggota Brimob menghampiri dan mengecek orang tersebut, ternyata mereka ada yang tahu bahwa korban berasal dari KM.09 yaitu Desa Kawende Kec. Poso Pesisir Utara, selanjutnya terhadap korban dilakukan evakuasi ke desa.
5. Dua hari pasca kejadian yaitu tanggal 4 Juni 2020, tidak jauh dari TKP tanggal 2 Juni 2020 telah terjadi kontak senjata antara Satgas Tinombala dengan Kelompok Ali Kalora yang menyebabkan Danton Brimob Ipda MA mengalami luka tembak di bahu bagian kanan.
6. Karo Provost Divpropam Polri telah mendatangi rumah keluarga korban yang selama ini juga menjadi homebase (pangkal gerak anggota Brimob / Satgas Tinombala) sebelum menuju ke KM 09 dan pihak keluarga membuat pernyataan serta berharap bahwa apabila saat proses pemeriksaan petugas terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas, agar diberikan hukuman saja dan tidak dipecat atau dikeluarkan sebagai anggota Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.