KPK Eksekusi Putusan Saeful Bahri
KPK mengeksekusi putusan pengadilan terdakwa kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Saeful Bahri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan terdakwa kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Saeful Bahri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Saeful dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Kamis (2/7/2020) lalu.
"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Baca: KPK Telah Terima 621 Laporan Terkait Penyaluran Bansos Covid-19
Ali menerangkan, Saeful akan mendekam untuk menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2020.
Dikatakannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Saeful terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi.
Baca: KPK Telisik Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kutai Timur Ismunandar
Yakni, bersama eks caleg PDIP Harun Masiku menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.
Ali menambahkan, Saeful juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta.
"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7/2020) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali.