Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Putusan Saeful Bahri

KPK mengeksekusi putusan pengadilan terdakwa kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Saeful Bahri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Putusan Saeful Bahri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan terdakwa kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Saeful Bahri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Saeful dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan pada Kamis (2/7/2020) lalu.

"Pada hari Kamis (2/7/2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).

Baca: KPK Telah Terima 621 Laporan Terkait Penyaluran Bansos Covid-19

Ali menerangkan, Saeful akan mendekam untuk menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 Mei 2020.

Dikatakannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Saeful terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi. 

Baca: KPK Telisik Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kutai Timur Ismunandar

Yakni, bersama eks caleg PDIP Harun Masiku menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.

Berita Rekomendasi

Ali menambahkan, Saeful juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta.

"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7/2020) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas