Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Sembunyikan Djoko Tjandra

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, membantah tudingan menyembunyikan Djoko Tjandra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Sembunyikan Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima 

"Karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," pungkasnya

Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok siang.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas