Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Sembunyikan Djoko Tjandra

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, membantah tudingan menyembunyikan Djoko Tjandra.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Sembunyikan Djoko Tjandra
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana rumah tersangka kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra di Jl Simprug Golf I No 89, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kamis (2/7/2020). Terlihat rumah mewah dua lantai bercat putih krem ini hanya ditunggui oleh dua orang satpam dan sedang dalam tahap renovasi.Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma, membantah tudingan menyembunyikan Djoko Tjandra.

Andri mengaku membawa Djoko Tjandra untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi cessie Bank Bali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Jika merujuk keterangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, sejak 2014, Djoko tidak lagi tercatat di Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol.

Pada 27 Juni, Direktorat Jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Djoko sebagai DPO.

Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum yang Tengah Selamatkan Djoko Tjandra

"Red notice dan juga cekal di imigrasi. Baru dipasang lagi di tanggal 27. Sebelumnya dari 2014 tidak ada. Saya tidak pernah menyembunyikan Djoko Tjandra," kata Andi, Senin (6/7/2020).

Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana melaporkan kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra serta Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareksrim Polri.

Berita Rekomendasi

Upaya pelaporan dilakukan, karena tim kuasa hukum diduga telah menyembunyikan Djoko Tjandra.

Andri menghormati langkah hukum KAKI terkait rencana pelaporan tersebut.

Baca: Djoko Tjandra Diduga Ajukan PK ke PN Jaksel dengan KTP Baru

"Kalau tuduhannya pasal 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi.
Tim kami bawa ke PN, ini tempat umum. Semua orang bisa bertemu dan melihat. Kalau menyembunyikan kan banyak orang yang melihat di PN ini," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia bakal melaporkan kuasa hukum Joko Tjandra dan Kepala Pengadilan Jakarta Selatan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok.

Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono menyebutkan mereka diduga telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko diketahui telah menjadi buronan negara.

Baca: Diduga Lindungi Buronan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jaksel Dilaporkan ke Bareskrim

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun. Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Joko Tjandra menjadi buron pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Arief mengatakan kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Arief, patut diduga Kuasa Hukum Joko S Chandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya untuk melindungi atau menyembunyikan Joko S Chandra buronan terpidana kasus korupsi.

"Karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," pungkasnya

Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020) besok siang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas