Menteri Edhy Jawab Keterlibatan Kader Gerindra Ekspor Benih Lobster: Saya Tidak Peduli Dibully
Menteri KKP mempertegas bahwa bukan hanya nelayan, tapi pengusaha juga bagian dari pada rakyat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menanggapi polemik ekspor benih lobster terkait keterlibatan kader Partai Gerindra di perusahaan eksportir komoditas tersebut.
Edhy menyatakan sejak awal kebijakan ekspor benih lobster dibolehkan tujuannya memberi makan rakyat.
"Saya tidak peduli dibully. Selama tujuan mulia, gambar dibikin telanjang, yang penting rakyat makan," kata Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Menteri KKP mempertegas bahwa bukan hanya nelayan, tapi pengusaha juga bagian dari pada rakyat.
Baca: Komisi IV DPR Ramai-ramai Soroti Kebijakan Dibukanya Ekspor Benih Lobster
Baca: Isu Kader Gerindra di Balik Perusahaan Ekspor Lobster, Dasco: Tolong Dicek dengan Benar
"Kalau ada orang Gerindra yang pengusaha itu hitung berapa yang diceritakan itu? 24 orang lagi siapa itu, itu semuakan orang Indonesia juga, kebetulan salah satunya orang Gerindra," ucapnya.
Dia menambahkan kegiatan ekspor benih juga selama ini dipantau oleh tim Tim budidaya, tim perikanan tangkap, hingga karantinanya.
Menteri KKP mengatakan surat perintah tersebut bukan murni kewenangan dirinya namun keterlibatan Dirjen, Irjen, dan Sekjen.
"Jadi saya pikir bapak ibu sekalian Komisi IV, kita satu frekuensi. Saya tidak punya niat memperkaya diri. Saya tidak punya industri bisnis perikanan, saya jamin untuk itu," tukas Edhy.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Minggu (5/7/2020).
Seperti diketahui, izin ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Dalam penerapannya, kegiatan ekspor benur melibatkan perusahaan dan para nelayan.
Perusahaan yang memiliki izin mengekspor benih lobster itu disorot lantaran banyak kader Gerindra, partai asal Edhy Prabowo, dibalik perusahaan itu.
Satu diantaranya PT Bima Sakti Mutiara, misalnya, hampir semua sahamnya dimiliki PT Arsari Pratama.
Komisaris Bima Sakti adalah Hashim Sujono Djojohadikusumo, adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.