Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PA 212 Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Jika RUU HIP Tak Dicabut, Tuntut Inisiator Diproses Hukum

Aksi ganyang komunis akan digelar besar-besaran bahkan jauh lebih besar dari aksi 212 jika RUU HIP tak kunjung dicabut.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in PA 212 Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Jika RUU HIP Tak Dicabut, Tuntut Inisiator Diproses Hukum
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Slamet Ma'arif saat berbicara mengenai persiapan kepulangan Habib Rizieq di Kantor DDII, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi ganyang komunis akan digelar besar-besaran bahkan jauh lebih besar dari aksi 212 jika Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak kunjung dicabut.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212), Slamet Maarif dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Senin (6/7/2020).

Slamet Maarif menyebut, akan mengerahkan aksi massa yang lebih besar apabila RUU HIP tidak dibatalkan.

Slamet menambahkan, bakal terus berjuang demi batalnya RUU HIP.

Baca: PA 212 akan Lindungi Ulama Agar Tak Bernasib Sama Seperti Novel Baswedan

Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019).
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Baca: KPAI Khawatirkan Kondisi Anak-anak yang Ikut Aksi PA 212 Ganyang Komunis

Baca: PA 212 Tak Ingin Para Ulama Bernasib seperti Novel Baswedan

Mereka akan terus menggelar aksi besar-besaran agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut RUU itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kalau ini belum dipenuhi, kami akan terus berjuang," kata Slamet.

"Bahkan kami akan menyiapkan aksi yang jauh lebih besar," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, RUU HIP tidak memiliki sisi positif. 

Slamet Maarif tidak hanya sekadar mendesak DPR mencabut RUU HIP.

Baca: Kasus Bendera PDIP Dibakar, Megawati Minta Kader Rapatkan Barisan, PA 212: Silakan Ambil Jalur Hukum

Baca: Aria Bima Sebut Trisila serta Ekasila dalam RUU HIP Bukan dari PDIP, Ketua PA 212: Lalu dari Mana?

Baca: Kisruh Bendera PDIP Dibakar, Ketua PA 212 Singgung Masa Lalu hingga Sebut Bendera Demokrat

Namun, dia juga menyoroti para pengusul RUU ini.

Slamet juga menuntut inisiator RUU HIP untuk diusut.

Ia menegaskan, inisiatornya, baik individu maupun partai, harus diproses hukum.

"RUU harus dicabut, dibatalkan, bukan diganti judul, bukan ditunda," ujar Slamet Maarif.

"Inisiatornya harus segera diproses secara hukum," tegasnya.

Pembahasan RUU HIP

Hingga saat ini pembahasan perubahan RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) masih menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan tokoh senior purnawirawan yang diwakili Try Sutrisno menjalin pertemuan.

Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas terkait usulan perubahan RUU HIP menjadi RUU PIP.

Dalam pertemuan tersebut disekapati terkait urgensi RUU PIP sebagai penguat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar pembinaan Pancasila dapat berjalan simultan.

Meskipun RUU yang diusulkan DPR menuai kontroversi.

Baca: Minta PDIP Tak Lebay Soal Pembakaran Bendera, Ketua PA 212 : Kadernya Pernah Bakar Bendera Demokrat

Obsatar Sinaga
Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga (dok pribadi)

Baca: Bendera PDI Perjuangan Dibakar Massa, Ketua PA 212 Sarankan Introspeksi dan Koreksi Diri

Baca: PA 212 dan FPI Gelar Aksi di Gedung DPR Siang Ini Protes RUU HIP

Rektor Universitas Widyatama, Obsatar Sinaga menilai muatan RUU tersebut sebenarnya untuk memperkuat BPIP.

“Tujuannya itu, bukan untuk mengubah isi-isi sila Pancasila."

"Ketika masuk ke badan legislasi kemudian ke MPR, itu pun isinya masih penguatan BPIP," kata Obsatar, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, BPIP semestinya lahir bukan dari keputusan presiden melainkan Undang-undang.

Karena BPIP selama ini terbentuk dari Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018.

Dengan demikian, Obsatar mengatakan, ketika presiden berganti maka keberadaan BPIP tetap diakui.

Baca: Isu Prabowo Maju di Pilpres 2024, PA 212 Sebut Prabowo Sudah Selesai hingga Dinilai Sulit Menang

Baca: Ketua Umum PA 212: Prabowo Sudah Selesai, 2024 Saatnya yang Muda Pimpin Negeri

Baca: Ahok Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon Tunjukkan Foto Ali Ngabalin saat Ikut Aksi 212

“BPIP akan tetap eksis menjadi sebuah lembaga kuat yang bertugas untuk menjaga ideologi negara. Ini sebenarnya isi awalnya,” ujarnya.

Pasalnya, jika payung hukum BPIP tidak didasarkan pada Undang-undang, pembinaan ideologi Pancasila akan tidak dapat berjalan berkesinambungan.

Obsatar menyebut, pihaknya juga memastikan adanya indikator keberhasilan BPIP mampu menjaga eksistensi Pancasila di Indonesia.

Hal itu dilakukan dalam upaya memperkuat BPIP melalui RUU PIP.

Ia menuturkan, keberhasilan BPIP tak dapat disamakan dengan lembaga lainnya yang bisa dinilai dari aspek fisik.

Baca: Mujahid 212 Tolak Ahok jadi Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Baca: Dianggap Orang yang Bermasalah, Ahok Ditolak Mujahid 212 jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru

“Artinya, harus diketahui bahwa dia (BPIP) ukurannya jangka panjang," terang Obsatar.

"Harus bersepakat dulu, pembinaan Pancasila akan menghasilkan generasi yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan musyawarahnya yang tinggi di masa yang akan datang,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Yakob Arfin Tyas Sasongko)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas