Pilkada 2020 Tak Digelar Online, KPU Singgung Kesiapan Kultur Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada yang jatuh pada Desember 2020 bakal menggunakan mekanisme pencoblosan langsung, tidak secara daring
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pilkada yang jatuh pada Desember 2020 bakal menggunakan mekanisme pencoblosan langsung, tidak secara daring.
KPU sendiri sudah memikirkan opsi pencoblosan secara daring, mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
"Ada banyak masukan supaya pakai online, tetapi KPU berdasarkan pengalaman lihat Pemilu di banyak negara, kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/7/2020).
Meskipun demikian, Arief mengatakan opsi daring bisa dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi, dengan menggunakan teknologi informasi.
Adapun penggunaan teknologi informasi dalam rekap dilakukan saat rekapitulasi per TPS saja. Sementara di kecamatan hingga pusat menggunakan e-rekap.
"Sebetulnya itu sudah kita terapkan dengan mempublikasikan Situng kemarin, tetapi kultur kita sudah siap belum menyatakan bahwa e-rekap itu hasil resmi?" tambah Arief.
KPU, dikatakan Arief, akan mendorong hal ini agar terwujud dalam RUU Pemilu. Tak hanya dalam Pilkada, impelementasi e-rekap sebagai hasil final diharapkan bisa terwujud dalam Pemilu 2024.
"KPPS yang biasa bikin salinan untuk diberikan kepada saksi, tidak perlu ada lagi. Partai politik juga tak perlu mengirim saksi lagi," kata Arief.
"Dan kalau e-rekap itu diatur eksplisit dalam Undang-Undang, Pemilu kita menjadi ramah lingkungan. Tidak perlu kertas-kertas yang banyak itu, aman Covid-19," pungkas Arief.