Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan

Salah satu masalah yang disoroti ialah tuntutan hukuman rendah bagi kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temui Jaksa Agung, Komisi III Soroti Tuntutan Rendah Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ahmad Sahroni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia kerja (Panja) penegakan hukum Komisi III DPR RI menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Dalam pertemuan itu, ada berbagai kasus yang disoroti oleh lembaga legislator.

Beberapa yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya

Salah satu masalah yang disoroti ialah tuntutan  hukuman rendah bagi kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca: Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum yang Tengah Selamatkan Djoko Tjandra

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menyebut tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan disebutkan tidak adil.

"Yang pasti komisi III konsen tentang itu. Bagaimana perilaku putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan keadilan padahal Novel sendiri butuh keadilan," kata Sahroni usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Ia menyebutkan jaksa yang menuntut perkara Novel Baswedan bisa saja diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS) atas putusannya tersebut. Sebaliknya, ia masih menunggu proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.

BERITA TERKAIT

"Sedang dalam proses, apakah yang bersangkutan sudah tepat melakukan hukuman tuntutan atau hanya satu rangkaian entah apa yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, tapi sedang dilakukan untuk pendalaman," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas