Tak Hanya Rapat di Gedung KPK, Anggota DPR Juga Akan Sidak ke Rutan KPK
Anggota Komisi III DPR RI juga akan melakukan sidak ke sejumlah fasilitas lembaga antirasuah tersebut, seperti Rumah Tahanan (Rutan).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya menggelar rapat tertutup dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas di Gedung Merah Putih KPK, anggota Komisi III DPR RI juga akan melakukan sidak ke sejumlah fasilitas lembaga antirasuah tersebut, seperti Rumah Tahanan (Rutan).
“Agenda hari ini adalah Komisi III DPR melakukan kunjungan ke KPK sekaligus rapat pengawasan di Gedung KPK. Pertama-tama karena ini gedung baru, kami kan di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung (KPK) seperti apa, fasilitasnya seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di markas KPK, Selasa (7/7/2020).
Herman lebih jauh mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup bersama KPK, guna meminimalisir salah persepsi publik.
Baca: Alasan Bakal Tanyakan Hal Sensitif, RDP KPK-DPR Digelar Tertutup
Baca: Anggota DPR Ngaku Bikin Sejarah Baru Bisa Rapat di Gedung KPK
Sebab dia memprediksi bakal ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.
"[Digelar] tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," Kata Herman.
Kendati begitu, Herman tak menjelaskan secara rinci isu-isu yang dimaksud.
Dia mempersilakan para anggota fraksi untuk menanyakan isu sesuai agenda masing-masing kepada KPK.
"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," kata Herman.
Herman menambahkan, rapat ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi.
Lagipula, tegas Herman, digelarnya RDP secara tertutup dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ujarnya.
Seperti diketahui, ini merupakan kali pertama Komisi III DPR melakukan RDP di Kantor KPK.
Herman menegaskan tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini.
Ia pun memastikan tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.
"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," katanya.