MA Kabulkan Gugatan Rachmawati Soekarnoputri Terkait Aturan Pilpres KPU, Sahkah Hasil Pilpres 2019?
Rachmawati diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dalam Pemilu.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.
Rachmawati Soekarnoputri diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan yang diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 ini baru dipublikasi pekan ini.
"Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil/keberatan yang diajukan para pemohon untuk seluruhnya," demikian seperti dikutip dari salinan di situs Direktori Putusan MA, Selasa (7/7/2020).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Dikabulkan MA, PKS : KPU Perlu Tindaklanjuti untuk Perbaikan ke Depan
Baca: KPU Yakin Penetapan Pemenang Pilpres 2019 Tidak Terpengaruh Terbitnya Putusan Mahkamah Agung 44/2019
MA menilai, berdasarkan sistem perundang-undangan, PKPU telah melebihi aturan UU Pemilu yang lebih tinggi sehingga tidak mencerminkan asas keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Adapun putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000,00;