Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala BNN: Gratis Biaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba

Jaminan itu diberikan UU kepada penyalahguna yang melaporkan dirinya kepada institusi penerima wajib lapor.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Kepala BNN: Gratis Biaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkoba
Tribunnews/JEPRIMA
Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Anang Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Negara menjamin peyalahguna narkoba direhabilitasi.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menegaskan jaminan itu ada di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaminan itu diberikan UU kepada penyalahguna yang melaporkan dirinya kepada institusi penerima wajib lapor.

Baca: Seorang Wanita Ditangkap Polisi Ketika Hendak Bertransaksi Narkoba di Sebuah Hotel di Pontianak

"Kalau merasa menggunakan narkotika dan sudah kecanduan, itu lebih bagus lapor ke institusi wajib lapor dan itu diberikan bonus tidak dituntut pidana atau tidak bisa dihukum," ujar Anang Iskandar dalam Liputan6#sharingsession: Zat Baru Narkoba dan Bahayanya, disiarkan langsung di vidio.com, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, kata dia, melalui putusan hakim.

UU memberikan hakim kewenangan dapat memutuskan terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi bila terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi peyalahguna kalau bermasalah hukum dan dibawa ke pengadilan, hakim punya kewajiban untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi," tegasnya.

Lalu bagaimana dengan biaya rehabilitasi? Siapa yang akan menanggungnya?

Baca: Petugas Dibuat Terkejut saat Penangkapan Bandar Narkoba, Pelaku: Barangnya Ada di Kandang Ayam Pak

Anang Iskandar menegaskan, rehabilitasi itu gratis, alias tidak dibebankan kepada penyalahguna, baik itu yang melaporkan diri atau melalui putusan hakim.

Negara lah, kata dia, melalui APBN akan membiayai rehabilitasi para penyalahguna.

"Itu gratis. Negara yang biayai. Sesuai pasal 103, biaya ditanggung oleh negara. Anggarannya dibiayai oleh negara," jelasnya.


Hal ini juga bentuk jaminan negara untuk menyembuhkan para penyalahguna narkoba.

Baca: KPU Diminta Terbitkan Regulasi Larangan Mantan Pengguna Narkoba Maju di Pilkada

Karena kata dia, penyalahguna narkoba itu adalah orang sakit.

"Kalau disembuhkan, maka mereka sembuh kembali," ucapnya.

Menurut dia, langkah menyembuhkan penyalahguna ini juga akan mampu membuat para bandar bangkrut. Karena tidak ada lagi pembeli jualan mereka.

"Mari ambil langkah, pengguna harus direhabilitasi. Rehabilitasi pengguna pasti bikin bandar bangkrut dan gulung tikar," tandasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas