17 Tahun Buron & Kabur ke Beberapa Negara, Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobolan BNI Ditangkap
Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun buron dan berpindah-pindah negara
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Maria Pauline Lumowa adalah tersangka buron kasus pembobolan Bank BNI.
Sosoknya kerap diungkit di tanah air karena tak juga tertangkap meski belasan tahun buron.
Hingga Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly memberi kabar baik baru-baru ini.
Pada Kamis, 9 Juli 2020, beredar kabar jika Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia.
Dirinya diekstradisi dari negara Serbia.
Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah dengan dipimpin oleh Yasonna Laoly.
• Yasonna Laoly Digugat karena Bebaskan Napi di Tengah Corona: Sekarang, Semua Harus Jaga Pos Ronda!
• Marak Kejahatan, Yasonna Laoly Minta Napi Asimilasi Tak Disalahkan, Hotman Paris: Ngomong Apa Sih
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over.
Atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis pada Rabu 8 Juli 2020.
Menurut Yasonna, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.