Begini Penjelasan Fraksi PDIP DPR RI Soal Pergantian Pimpinan Baleg
Alasan fraksi PDIP melakukan pergantian itu karena Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat, seperti pembahasan RUU Cipta Kerja
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Utut Adianto menjelaskan rotasi pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dari Rieke Diah Pitaloka ke Muhammad Nurdin.
Utut mengatakan alasan fraksi PDIP melakukan pergantian itu karena Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat, seperti pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Kalau kita lihat Omnibus Law sudah mendekati titik-titik yang krusial, selain Omnibus Law tentu saja RUU Haluan Ideologi Pancasila," kata Utut dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, dibutuhkan orang yang lebih menguasai banyak bidang seperti halnya RUU Omnibus Law yang menyatukan berbagai Undang-Undang.
Namun, hal itu bukan berarti mengesampingkan kemampuan Rieke Diah Pitaloka.
"Komjen Nurdin dengan latar belakang polisi yang tentu sangat paham, beliau pernah jadi Kapolda dua kali tugas utamanya mengawal itu. Apakah ini berarti Mba Rieke tidak mampu? tidak, tetapi ini konsekuensi yang kita harus tingkatkan pasukan intermental sesuai dengan bidangnya," ujarnya.
Baca: Sosok M Nurdin, Mantan Perwira Polri, Pengganti Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Baleg DPR
Baca: Cerita Tukang Parkir Nekat Taruh Nomor Parkir di Motor yang Masih Dinaiki, Pemilik Toko Bisa Rugi
Baca: Jangan Tergoda Murahnya, Jauhi dan Jangan Beli Ikan dengan Ciri-ciri Ini
Utut menambahkan, rotasi atau pergantian di pimpinan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) merupakan hal yang wajar.
Ia mencontohkan pergantian yang baru-baru ini juga dilakukan PDIP yakni menggeser Hendrawan Pratikno menjadi anggota Panja Baleg.
Sebelumnya, Hendrawan menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
"Kita memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mba Rieke Diah Pitaloka, tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin yang lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," ucapnya.
"Bahkan baru-baru ini ketika Omnibus Law mulai bergerak, Prof Hendrawan Supratikno kita geser dari Wakil Ketua BAKN menjadi anggota biasa untuk memperkuat Omnibus Law. Jadi digeser dari Wakil Ketua BAKN menjadi anggota Panja Baleg," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.