Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2 SMA,SMK & SLB Digelar 9-10 Juli, Wajib Tunjukkan Dokumen Ini

Persyaratan dokumen yang harus ditunjukkan saat daftar ulang oleh peserta PPDB Jawa Barat pada hari ini Kamis, (9/12/2020) dan Jumat (10/9/2020).

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar Ulang PPDB Jabar 2020 Tahap 2 SMA,SMK & SLB Digelar 9-10 Juli, Wajib Tunjukkan Dokumen Ini
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Orang tua mengenakan masker mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk anaknya di SDN 235, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/6/2020). Meski sudah ada pengumuman pendaftaran PPDB 2020 tingkat SD dilaksanakan secara online (daring) atau didaftarkan oleh sekolah (TK) asal, namun bagi orang tua yang mendaftarkan anaknya langsung datang ke sekolah, pihak sekolah tetap menerima dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah virus corona (Covid-19). Pendaftaran PPDB 2020 tingkat SD akan berakhir pada 26 Juni, pengumuman 29 Juni, dan daftar ulang 1-2 Juli 2020. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Persyaratan dokumen yang harus ditunjukkan saat daftar ulang oleh peserta PPDB Jawa Barat.

Daftar ulang PPDB Jawa Barat tahap 2 untuk SMA, SMK, dan SLB digelar pada hari ini Kamis, (9/12/2020) dan Jumat (10/9/2020).

Sementara itu, pengumuman PPDB Jabar tahap dua SMA, SMK, dan SLB telah dirilis Rabu, (8/7/2020) pukul 14.00 WIB.

Hasil pengumuman PPDB Jabar dapat dilihat langsung dengan mengakses laman resmi ppdb.disdik.jabarprov.go.id, atau klik di sini.

Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya
Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2020 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Caranya (Instagram/disdikjabar/)

Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMA, SMK & SLB Jawa Barat, Akses ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Adapun beberapa ketentuan yang harus diketahui oleh calon peserta didik saat daftar ulang, simak berikut ini:

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

Berita Rekomendasi

3. Melengkapi persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima.

Simak persyaratan dokumen yang harus ditunjukkan peserta didik saat daftar ulang berikut ini:

- menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).

- menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

- membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

- menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Baca: Panitia PPDB Online SMA dan SMK Sumbar Sinyalir Ada Pemalsuan Dokumen Calon Peserta Didik

Informasi daftar ulang dapat dilihat melalui laman info sekolah di website PPDB pada sekolah tujuan (bagi daerah/sekolah yang tidak terkendala akses internet).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas