Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI

Maria Pauline Lumowa akhirnya diserahkan ke Pemerintah Indonesia melalui perjanjian ekstradisi yang dilakukan dengan Pemerintah Serbia.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Kronologi Lengkap Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI
DOK. Kemenkumham untuk KompasTV
Maria Pauline Lumowa membobol BNI hingga Rp 1,7 triliun. Setelah menjadi buron selama 17 tahun, ia akhirnya ditangkap. Begini kronologi kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Buronan kelas kakap yang melakukan pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun akhirnya tertangkap.

Buronan tersebut tak lain adalah Maria Pauline Lumowa, pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.

Maria Pauline dibawa pulang dari Serbia ke Indonesia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia dari Serbia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Maria Lumowa diserahkan kepada Pemerintah Serbia karena adanya peran diplomasi yang baik antar kedua belah pihak, terutama dengan adanya kunjungan Menkumham Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," ujar Yasonna, Rabu (8/7/2020).

Penangkapan Maria Pauline Lumowa

Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron.
Tersangka Maria Pauline Lumowa saat menaiki pesawat di Serbia untuk dipulangkan ke Indonesia, Rabu (8/7/2020). Pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun itu ditangkap setelah 17 tahun buron. (Kemenkumham for KOMPAS TV)
Berita Rekomendasi

Sebelum diekstradisi, Maria ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikolas Tesla pada 16 Juli 2019.

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tersebut berdasarkan red notice Interpol yang terbit 22 Desember 2003.

Setelah adanya penangkapan tersebut, pemerintah pun langsung bergerak cepat mengeluarkan surat permintaan penahanan sementara.

Halaman Selanjutnya ----------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas