Mahfud MD Sebut Maria Pauline Lumowa Bisa Lolos Lagi Apabila Indonesia Terlambat Proses Ekstradisi
Mahfud MD sebut Maria Pauline Lumowa bisa lolos lagi apabila pemerintah Indonesia tak segera membuat kesepakatan terkait penyerahan dengan Serbia.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan tersangka pembobolan bank BNI, Maria Pauline Lumowa bisa saja kembali lolos dari jerat hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Serta ditayangkan secara langsung oleh Kompas TV, Kamis (9/7/2020) siang.
Baca: FAKTA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 T: Ajukan Surat Kredit Palsu, Ektradisi Hampir Gagal
Mahfud MD menyebutkan Maria Pauline Lumowa tertangkap oleh pihak kepolisian Serbia pada Juli 2019.
Maria Pauline Lumowa diketahui terdeteksi red notice Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia
Kemudian secara diam-diam, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memproses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Yasonna H. Laoly melakukan kesepakatan dengan Pemerintah Serbia secara tersembunyi.
Mahfud MD pun menuturkan proses ini memang harus dijalankan dengan hati-hati.
Selama satu tahun komunikasi untuk melakukan ekstradisi dilakukan oleh Yasonna H. Laoly dengan Pemerintah Serbia.
"Kemudian setelah melalui proses yang panjang dan diam-diam Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja dalam senyap, tidak ada yang tahu dan mendengar," terang Mahfud MD.
"Karena memang harus bekerja secara hati-hati Pak Menkumham selama setahun itu pula melakukan komunikasi dengan Pemerintah Serbia," tambahnya.
Hingga akhirnya kesepakatan mendapatkan titik terang.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Maria Pauline Lumowa, Buronan Kelas Kakap Pembobol Bank BNI
Baca: Sosok Maria Pauline Lumowa, Tipu BNI Habis-habisan di Tahun 2002 dan Seret Petinggi Polri
Di mana Maria Pauline Lumowa akan diekstradisi ke Indonesia dari Serbia.
Mahfud MD menyebutkan Maria Pauline Lumowa sudah diserahkan secara resmi dengan melalui proses kerjasama hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.