Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Maria Pauline Lumowa Bisa Lolos Lagi Apabila Indonesia Terlambat Proses Ekstradisi

Mahfud MD sebut Maria Pauline Lumowa bisa lolos lagi apabila pemerintah Indonesia tak segera membuat kesepakatan terkait penyerahan dengan Serbia.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Mahfud MD Sebut Maria Pauline Lumowa Bisa Lolos Lagi Apabila Indonesia Terlambat Proses Ekstradisi
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020) - Mahfud MD sebut Maria Pauline Lumowa bisa lolos lagi apabila pemerintah Indonesia tak segera membuat kesepakatan terkait penyerahan dengan Serbia. 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Serbia terkait kerjasama tersebut.

Selain itu, fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Serbia pada rombongan Yasonna H. Laoly dinilai baik.

"Sehingga pada akhirnya kemarin sudah diserahkan secara resmi melalui proses kerjasama hukum," jelas Mahfud MD.

"Atas nama Pemerintah Indonesia saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Serbia betapa baiknya kerja sama dan fasilitas yang sudah diberikan," lanjutnya.

Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa saat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Pada kesempatan itu, Mahfud MD juga menerangkan apabila Maria Pauline Lumowa bisa saja lolos lagi dari jerat hukum di Indonesia.

Yakni apabila Pemerintah Indonesia dalam hal ini tak segera melakukan kesepakatan ekstradisi.

Mahfud MD mengungkapkan, sekira satu minggu lagi Maria Pauline Lumowa bisa kembali dilepas oleh Pemerintah Serbia.

Berita Rekomendasi

Karena pada waktu itu masa hukuman Maria Pauline Lumowa di Serbia dinyatakan telah selesai.

Namun akhirnya Pemerintah Indonesia bisa menyelesaikan proses ekstradisi sebelum waktunya habis.

Baca: Temui Pembobol BNI Maria Pauline Lumawo, Mahfud MD Pastikan Hukum akan Perlakukannya dengan Baik

Baca: Komisi III DPR Sebut Proses Ekstradisi Buron Pembobol Bank BNI Maria Pauline Tidak Mudah Dilakukan

"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang kemungkinan akan lolos lagi," ungkap Mahfud MD.

"Karena pada tanggal 17 yang akan datang masa penahanan di Serbia habis."

"Dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," imbuhnya.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyampaikan sudah sempat berbicara dengan Maria Pauline Lumowa.

Mahfud MD memastikan Maria Pauline Lumowa akan mendapatkan perlakuan baik berdasar hukum yang berlaku.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers terkait ekstradisi Maria Pauline Lumowa. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas