Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Buron 17 Tahun, Diekstradisi dari Serbia

Tersangka kasus pembobolan BNI, Maria Pauline Lumowa, sudah diburu selama 17 tahun.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun Buron 17 Tahun, Diekstradisi dari Serbia
istimewa
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. 

TRIBUNNEWS.C0M - Maria Pauline Lumowa yang menjadi tersangka kasus pembobolan BNI diekstradisi dari Serbia.

Setelah menjadi buron selama 17 tahun,  Maria Pauline Lumowa dijadwalkan tiba di Indonesia pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan melakukan proses ekstradisi tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Menurut Yasonna, upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.

Yasonna menuturkan pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.

Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Istimewa)

Baca: Pegawai Bank BNI Salah Transfer Dana Rp 3,6 Miliar, Nasabahnya yang Malah Divonis Denda Rp 4 Miliar

BERITA TERKAIT

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas