Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali

Ia membantah kalau langkah membanderol harga rapid tes di pasaran untuk menekan produk rapid tes dari luar negeri.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menristek Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020). 

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," papar surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis surat edaran tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas