Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali

Ia membantah kalau langkah membanderol harga rapid tes di pasaran untuk menekan produk rapid tes dari luar negeri.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menristek Dukung Kemenkes Banderol Harga Alat Tes Rapid : Agar Harganya Terkendali
Larasati Diah Utami/Tribunnews.com
Menristek Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020). 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat," papar surat edaran tersebut.

Tarif rapid test maksimal Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang ditentukan Kemenkes.

"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tulis surat edaran tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas