Pemberian THR Pejabat UNJ Kepada Pejabat Kemendikbud Tanpa Sepengetahuan si Penerima
Dia mengakui memang ada transaksi sejumlah dana yang dilakukan antara pejabat UNJ dan Kemendikbud.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengungkapkan alasan menghentikan penyelidikan dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dia mengakui memang ada transaksi sejumlah dana yang dilakukan antara pejabat UNJ dan Kemendikbud.
Namun, kata dia, pengiriman dana tersebut tanpa sepengetahuan penerima yaitu pejabat Kemendikbud.
"Sebagian dari dana tersebut memang diserahkan tapi setelah kami cek dan rekonstruksi itu semua tanpa sepengatahuan penerima dan pemberi pun merasa itu bagian sukarela," kata Roma di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Baca: KPK Apresiasi Penyelidikan Dugaan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud Dihentikan
Dia mengatakan keputusan penghentian perkara tersebut juga setelah melakukan gelar perkara selama hampir dua bulan.
Total, pihaknya telah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta dan keterangan berbagai pihak yaitu 44 saksi yang kita minta kesaksiannya maka terbangun satu konstruksi peristiwa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud. Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan keputusan penghentian kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan, penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Dia mengatakan penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ hingga ahli.
"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," jelasnya.
"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," lanjutnya.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI untuk dilakukan proses pendalaman selanjutnya.
"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud RI dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.