Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Penyelidikan Dugaan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud Dihentikan

KPK terus mengawal dan memfasilitasi beberapa saksi yang dihadirkan ada 44 saksi dan saksi pidana terkait hasil-hasil penyelidkan yang dilakukan Polda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Apresiasi Penyelidikan Dugaan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud Dihentikan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"KPK apresiasi dan menghargai penyelidikan yang ada. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli tidak ditemukan pidana sehingga dilimpahkan ke aparat pengawas pemerintah," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Ali Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Sejauh ini, Ali menuturkan lembaga anti rasuah disebut juga ikut mengawasi penyelidikan kasus tersebut sejak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan sejumlah penyidik KPK ikut mengawal kasus tersebut.

Baca: Sempat di OTT KPK, Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud

"KPK terus mengawal dan memfasilitasi beberapa saksi yang dihadirkan ada 44 saksi dan saksi pidana terkait hasil-hasil penyelidkan yang dilakukan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Ia juga menambahkan penyidik KPK bahkan ikut berdiskusi terkait penyelidikan yang dilakukan oleh polri.

"KPK sudah melakuakan penyelidikan dan diikuti juga oleh unit Korsubdag KPK dan ikut juga dalam gelar perjara KPK ikut disana berdiskusi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Kalau ada temuan baru nanti kasus itu akan dibuka kembali," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud. Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan keputusan penghentian kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan, penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ hingga ahli.

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," lanjutnya.

Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI untuk dilakukan proses pendalaman selanjutnya.

"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud RI dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas