Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangkap Maria Pauline Lumowa, Pakar Hukum: Pemerintah Konsisten Kejar Pelaku kejahatan Kerah Putih

Terhadap MPL dia menjelaskan, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas dirinya ke pemerintah Belanda.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tangkap Maria Pauline Lumowa, Pakar Hukum: Pemerintah Konsisten Kejar Pelaku kejahatan Kerah Putih
istimewa
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengapresiasi keberhasilan pemerintah menghadirkan Maria Pauline Lumowa (MPL) untuk menghadapi proses hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan di Indonesia pada tahun 2002-2003.

Dia menilai, upaya yang dilakukan oleh pemerintah merupakan konsistensi untuk mengejar para pelaku kejahatan kerah putih kemanapun mereka berada.

"Hingga saat ini meski berbiaya besar dan membutuhkan tenaga, pemerintah telah berhasil untuk menghadirkan pelaku kejahatan kerah putih yang bermukim di negara lain untuk menghadapi proses hukum di Indonesia." ujar Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/7/2020).

Terhadap MPL dia menjelaskan, pemerintah pernah meminta ekstradisi atas dirinya ke pemerintah Belanda.

Namun dia menjelaskan, pemerintah Belanda tidak dapat memenuhi permintaan tersebut mengingat MPL sejak tahun 1979 telah menjadi WN Belanda.

"Sistem hukum Belanda tidak memungkinkan warganya sendiri untuk diekstradisi," jelasnya.

Untuk itu, imbuh dia, pemerintah Belanda menawarkan kepada pemerintah Indonesia untuk mengalihkan proses persidangan di Belanda.

Baca: Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Langsung Jalani Pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

"Dari perspektif otoritas Indonesia hal ini menyulitkan dan memakan biaya. Sehingga tidak direalisasikan," paparnya.

Satu hal yang perlu dicatat dan diapresiasi kata dia, NCB Interpol Indonesia (Polri) telah memasukkan nama MPL dalam red notice.

Hal inilah menurut dia, yang memungkinkan otoritas Serbia untuk melakukan penahanan atas MPL pada bulan Juli 2019 saat mengunjungi negara tersebut.

Otoritas di Indonesia melalui Central Authority pun sigap menindaklanjuti penahanan yang dilakukan oleh otoritas Serbia.

"Ini semua berujung pada handing over MPL dari otoritas Serbia ke otoritas Indonesia yang dipimpin oleh Menkumham," jelasnya.

Namun ia memberikan catatan bahwa keberhasilan ini tentu harus diikuti dua hal.

Pertama, memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang berat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas